Tegas! Aturan Baru BI soal RPIM, Bank Melanggar Bakal Kena Sikat
BI akan memberikan sanksi dari teguran tertulis hingga sanksi kewajiban membayar maksimal Rp 5 miliar jika perbankan melanggar ketentuan RPIM.
Pasal 24 Bab IX dalam PBI ini mengatur sanksi akan berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir Juni 2022 dan posisi akhir Desember 2022.
Kemudian sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.
“Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1 persen dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tulis BI dalam peraturannya.
Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BI mengeluarkan peraturan terbaru soal RPIM bagi seluruh perbankan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina