Tegas, KKP dan DPR Cabut Sementara Izin Eksportir Benih Bening Lobster
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan KKP bersama Komisi IV DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang kedapatan menyalahi aturan.
Di mana aturan yang dimaksud yakni Perundang-undangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor.
"Kami sepakat, Pak Ketua," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).
Hal tersebut disampaikan Antam saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa kemarin.
Dalam rapat kerja tersebut juga dipertegas, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL.
"Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan," tambahnya.
Antam menyebut saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. "Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir juga sudah ditangguhkan," tambahnya.
Saat ini jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda-beda dari tiap eksportir.
Terdapat 14 eksportir Benih Bening Lobster yang dicabut izinnya karena kedapatan menyalahi peraturan perundang-undangan.
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Kapal Berbendera Malaysia Masuk Selat Malaka
- Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
- 18 Ekor Ikan Invasif di Yogyakarta Dimusnahkan, Ada Piranha hingga Arapaima