TEGAS: Lahan Terbakar Diambil Negara

TEGAS: Lahan Terbakar Diambil Negara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya. FOTO: JPNN.com

Hal serupa juga berlaku bagi sanksi moderat (area terbakar di 100-500 hektar) dan sanksi berat (area terbakar diatas 500 hektar). "Untuk sanksi berat izin lingkungan dicabut, kita berikan kesempatan gubernur, bupati mencabut izin lingkungannya, kalau tidak menteri yang cabut. Sanksi berat juga masuk ranah pidana dan perdata,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Menteri Siti juga memaparkan kondisi terkini Karhutla dan penanganannya di Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan analisis wilayah, luas area terbakar menurut laporan posko UPT dan analisis citra satelit (ada perbedaan).

Laporan posko UPT mendata 5.492,82 ha lahan terbakar di Sumatera dan 2.519,42 di Kalimantan. Total Sumatera-Kalimantan 8.00324 ha.

Sementara hasil citra satelit terdapat sebaran kebakaran yang lebih luas, yakni 52.985 hektar si Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total Sumatera-Kalimantan versi citra satelit 191.993 hektar.

Secara global juga disampaikan data luasan area kebakaran di masing-masing provinsi, di Sumatera Utara 1.836 ha dengan jumlah entitas konsesi 3, Riau seluas 43.190 dengan jumlah entitas 32, Sumsel 68.948 dengan 27 entitas serta data-data kebakaran di Kalimantan. Secara keseluruhan total area yang terbakar berdasarkan klasifikasinya adalah area pemanfaatan 90 entitas, pelepasan kawasan 49 entitas dan bidang tanah/BPN 147 entitas.

“Jadi, PR dari kementerian ini untuk meneliti sampai kepada sanksi administrasi ada 139 plus 147 entitas. Ini harus diperiksa semua oleh PPLH (Pejabat pengawas Lingkungan Hidup dibantu Polhut dan tim," jelas mantan Sekjen DPD RI itu.

Dari data yang ada, saat ini Kementerian LHK sedang menyelidiki puluhan entitas konsesi di Riau yang terindikasi terlibat pembakaran lahan diluar PT LIH yang sudah ada tersangkanya di Bareskrim Polri. Yakni PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP, PT MMJ, PT SS, PT SDA, PT P (SG), PT SG, PT EI, Kop, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, PT AIP, PT P (AB).

“Ini entitas konsesi yang diindikasikan melakukan pembakaran, jadi target pemeriksaan,” tegas Menteri Siti Nurbaya di kantornya.

JAKARTA - Pemerintah berupaya menunjukkan komitmen dalam menyikapi persoalan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Ini terlihat dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News