Tegas! Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Baru
Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut ialah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
Sepanjang 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu, akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (mcr28/jpnn)
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mencabut total 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Presiden Didesak Bubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi
- Jokowi Dinilai Perlu Evaluasi Bahlil
- ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme
- Komisi VII DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang
- Pernyataan Bahlil soal Rempang Eco City: Ini Kami Mau Merebut Investasi