Tegas, Pemerintah Paksa Telegram Hormati Kedaulatan Digital RI

Tegas, Pemerintah Paksa Telegram Hormati Kedaulatan Digital RI
Layanan aplikasi Telegram. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto menyatakan bahwa langkah pemerintah memblokir aplikasi Telegram bukannya tanpa alasan. Menurutnya, pemblokiran terpaksa ditempuh lantaran aplikasi pengiriman pesan buatan Rusia itu sering dimanfaatkan pelaku teror.

"Jadi memang ada alasan kuat Telegram diblokir," ujar Henry dalam diskusi di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/7).

Menurutnya, pemerintah sebenarnya tidak akan melarang aplikasi apa pun yang masuk k‎e Indonesia. Asalkan, pengembang aplikasi juga mengikuti aturan yang ada.

Oleh sebab itu, kata Herry, perusahaan pengembang Telegram harus menghormati aturan di Indonesia. Dia menegaskan, kedaulatan hukum Indonesia juga menjangkau wilayah digital.

"Jadi memang Telegram ini harus menghormati kedulatan digital di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut Henry menambahkan, Kemenkominfo terlebih dahulu menyurati CEO Telegram Pavel Durov. Ada enam kali surat sebelum Kemenkominfo memblokir Telegram.

Namun, surat itu tak digubris sehingga Kemenkominfo mengambil langkah tegas. "Telegram juga sudah minta maaf dan berjanji akan lebih memperketat di Telegram," pung‎kasnya.(cr2/JPC)


Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto menyatakan bahwa langkah pemerintah memblokir aplikasi Telegram bukannya tanpa alasan. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News