Tegas, Yandri Minta Polri segera Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim 

Tegas, Yandri Minta Polri segera Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim 
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an. 

Yandri menegaskan bahwa pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, sudah jelas-jelas menistakan umat Islam. 

"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap," kata Yandri melalui layanan pesan, Kamis (17/3).

Legislator Fraksi PAN itu mengatakan Pendeta Saifudin Ibrahim juga terkesan melecehkan pesantren. 

Sebab, pria bernama asli Abraham Ben Moses itu menyebut tempat tersebut sebagai sarang teroris.

"Pernyataan itu menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi kepada umat, bangsa, dan negara," beber Yandri. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifudin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan. 

Dalam video itu, Saifudin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an. 

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Polri segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News