Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad Malah Dibacok
Kamis, 04 Juli 2019 – 22:59 WIB
Atas perbutannya, Otong kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Pelaku menyerang korban menggunakan sebuah badik yang ada di rumahnya. Korban pun menderita luka bacok di bagian kepala belakang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi
- Tak Terima Diledekin, Penjual Kue Keliling Bacok Seorang Pria di Jakut, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan