Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
Jumat, 22 November 2024 – 14:07 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Hal ini diperkeruh oleh Sengketa Gugatan Perdata No.: 167/Pdt.G/2024/PN.Sby., di mana Budi Said kembali mengajukan gugatan terhadap Para Pihak dan pada tanggal 13 November 2024 telah mengajukan Kasasi.
Baca Juga:
Yang jadi persoalan, pada tanggal 26 Agustus 2024, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.H ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, dan terhitung sejak tanggal 5 November 2024 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Wahyudi.
Ditetapkannya Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan dalam proses ini menambah kerumitan kasus yang sudah berlarut-larut.(ray/jpnn)
Kasus sengketa tanah yang melibatkan PT CMNP Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana Budi Said, dan notaris emeritus Wahyudi Suyanto berkembang makin pelik.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit