Teknologi Makin Berkembang, UU LLAJ Ketinggalan Zaman

Teknologi Makin Berkembang, UU LLAJ Ketinggalan Zaman
Syarif Abdullah Alkadrie. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.(boy/jpnn)

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadri mengharapkan RUU LLAJ segera dibahas untuk menyesuaikan tuntutan perubahan zaman di sektor transportasi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News