Telanjur Terjebak Pinjol, OJK Minta Masyarakat Lakukan Langkah Ini

Telanjur Terjebak Pinjol, OJK Minta Masyarakat Lakukan Langkah Ini
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari memberikan tips terlapas dari pinjol ilegal. Foto: ANTARA/HO-Polda DIY

"Pemberian pinjaman sangat mudah hanya cukup mepampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, dan nomor rekening. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga pinjaman tidak terbatas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, meminta akses seluruh data di ponsel," terangnya.

Selain itu, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara mengancam lewat teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto atau video pribadi.

Pinjol ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin dan penagih di pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.

"Total pinjol ilegal yang telah dihentikan dengan cara diblokir sejak tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 3.734 entitas," kata Wiwit. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari memberikan tips terlapas dari pinjol ilegal.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News