Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:07 WIB
Prakteknya, lanjut Deni, dirinya bahkan sempat menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa denda yang dikenakan bisa lebih besar ketimbang yang sudah ditentukan. Namun denda tersebut, kata Deni, baru bisa dikenakan setelah perwal terkait penyelenggaraan kependudukan selesai, sedangkan untuk perdanya saja saat masih dibahas.
Baca Juga:
"Perda penyelenggaraan kependudukan kita harmonisasi lagi seiring dengan adanya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daewrah," terangnya.
Dengan pembahasan kembali perda penyelenggaraan kependudukan, maka belum ada payung hukum yang menaungi soal denda ini." Denda saat ini belum berlaku, karena perda masih kita bahas,"ujar Deni.(mur)
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik