Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:07 WIB

Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Prakteknya, lanjut Deni, dirinya bahkan sempat menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa denda yang dikenakan bisa lebih besar ketimbang yang sudah ditentukan. Namun denda tersebut, kata Deni, baru bisa dikenakan setelah perwal terkait penyelenggaraan kependudukan selesai, sedangkan untuk perdanya saja saat masih dibahas.
Baca Juga:
"Perda penyelenggaraan kependudukan kita harmonisasi lagi seiring dengan adanya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daewrah," terangnya.
Dengan pembahasan kembali perda penyelenggaraan kependudukan, maka belum ada payung hukum yang menaungi soal denda ini." Denda saat ini belum berlaku, karena perda masih kita bahas,"ujar Deni.(mur)
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air