Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta

Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Prakteknya, lanjut Deni, dirinya bahkan sempat menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa denda yang dikenakan bisa lebih besar ketimbang yang sudah ditentukan. Namun denda tersebut, kata Deni, baru bisa dikenakan setelah perwal terkait penyelenggaraan kependudukan selesai, sedangkan untuk perdanya saja saat masih dibahas.

"Perda penyelenggaraan kependudukan kita harmonisasi lagi seiring dengan adanya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daewrah," terangnya.

Dengan pembahasan kembali perda penyelenggaraan kependudukan, maka belum ada payung hukum yang menaungi soal denda ini." Denda saat ini belum berlaku, karena perda masih kita bahas,"ujar Deni.(mur)


Berita Selanjutnya:
25 April, Batas Gratis E-KTP

BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News