Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:07 WIB
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang No28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, sanksi administrasi untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran maskimal Rp1juta. "Jika sanksi yang ditentukan adalah besaran maksimal, berarti sebenarnya denda yang dibayarkan, bisa lebih rendah lagi, tambah Deni.
“Meski masa dispensasi pembuatan akta kelahiran sudah selesai akhir tahun lalu, namun masyarakat masih punya kesempatan untuk membuat surat kependudukan ini tanpa dikenai sanksi, ujar Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung, Deni Rudiana, kepada wartwan.
Deni mengatakan, saat ini ada kegundahan di masyarakat Kota Bandung. Karena pembuatan akta kelahiran untuk usia 2 bulan ke atas akan dikenakan sanksi administrasi. Dendanya maksimal 1 juta bagi warga yang berusia 2 bulan hingga 1 tahun. Dan diatas 1 tahun, harus melalui penetapan pengadilan. Kalau di pengadilan biaya resminya 499.000, tapi di lapangan bisa lebih dari itu.
Baca Juga:
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang