Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Jumat, 26 Agustus 2011 – 07:04 WIB

Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Jangka waktu keterlambatan Kompensasi
30-90 menit makanan dan minuman ringan
90-180 menit ditambah makanan berat (nasi kotak) atau
mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan lain.
Diatas 180 menit diinapkan di hotel terdekat
Diatas 4 jam Bayar Rp 300.000 / penumpang
Sumber : KM 25 Tahun 2008 dan Permenhub No 77 tahun 2011
JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang
BERITA TERKAIT
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta