Telat Kasih DPA, SKPD Terancam Sanksi Berat

Telat Kasih DPA, SKPD Terancam Sanksi Berat
Telat Kasih DPA, SKPD Terancam Sanksi Berat

jpnn.com - JAKARTA - Baru 68 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan UKPD yang menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hingga batas akhir penyerahan, Rabu (5/5).

Di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, ada lebih dari 700 SKPD dan UKPD. ‎Padahal, penyerahan DPA adalah syarat untuk pencairan anggaran. “Tapi, masih terus jalan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta, ‎Selasa (5/5).

‎Heru menyatakan, sanksi akan diberikan kepada kepala SKPD dan UKPD yang terlambat menyerahkan DPA. "Sanksinya kan kemarin sudah ditegaskan kepala SKPD dan UKPD akan distafkan jika terlambat," tambah Heru.

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang batas akhir penyerahan DPA. Sebab, SKPD dan UKPD sudah memiliki banyak waktu saat proses APBD berlangsung.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, pembangunan tetap berjalan meskipun banyak SKPD dan UKPD yang tidak menyerahkan DPA.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, pihaknya mempertimbangkan memberikan sanksi kepada SKPD dan UKPD yang telat memberikan DPA. Ahok menjelaskan, keterlambatan SKPD dan UKPD bukti mereka tidak bisa kerja.

"Jadi selama ini mungkin yang ngatur-ngatur itu yang model-model UPS, diatur-atur dari swasta, diatur-atur dari orang-orang ini. Dia sendiri enggak bisa ngerencanain. Begitu kami kasih dia duit, dia bingung," tandas Ahok. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Baru 68 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan UKPD yang menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hingga batas akhir penyerahan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News