Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf

Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf
Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf
JAKARTA — Majelis kode etik Mabes Polri memvonis  Mantan Direktur II, Bidang Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Edmon Ilyas melakukan pelanggaran kode etik profesi saat memimpin penanganan kasus Gayus Tambunan dulu. Edmon dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena tidak mampu mengontrol anak buahnya dalam penangan kasus mantan pegawai Dirjen Pajak itu.

"Untuk terlapor Brigjen (pol) Edmon Ilyas tadi sekitar jam sepuluh telah seleai. Selaku atasan penyidik dinyatakan  melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan kontrol terhadap anak buah,’’ kata Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin siang.

Kurangnya kontrol yang dimaksud Boy adalah sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan beberapa staf Edmon kala menangani kasus Gayus dulu. Seperti yang dilakukan Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini yang telah dinyatakan pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Namun demikian mengenai hukuman yang dijatuhkan untuk Edmon atas putusan majelis kode etik tak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan untuk anak buahnya itu. Edmon hanya dinyatakan tidak layak menempati jabatan di Bareskrim dan dimutasi ke jabatan lain. Selain itu Edmon hanya diwajibkan meminta maaf atas keteledoran yang dilakukan kepada instansinya. "Untuk pernyataan maaf telah disampaikan langsung ke majelis," tambahnya.

JAKARTA — Majelis kode etik Mabes Polri memvonis  Mantan Direktur II, Bidang Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Edmon Ilyas melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News