Telegram Jenderal Idham Azis, Tolong Seluruh Anggota Polri dan PNS Mematuhi

Telegram Jenderal Idham Azis, Tolong Seluruh Anggota Polri dan PNS Mematuhi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Telegram ditujukan kepada para anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19.

Telegram tersebut berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/4).

"Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI," kata Brigjen Pol. Argo.

Argo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni:

1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.

2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).

3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.

Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis ditujukan ke anggota Polri dan PNS untuk upaya mencegah penyebaran virus corona, COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News