Teliti Lagi, Uang Palsu yang Beredar Kemiripannya 80 Persen
Rabu, 08 Juli 2020 – 14:22 WIB
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya. (all/radarbogor)
Para pelaku menjual uang palsu tersebut dengan uang asli dua banding satu, termasuk pecahan dolar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini