Teliti Lagi, Uang Palsu yang Beredar Kemiripannya 80 Persen

Teliti Lagi, Uang Palsu yang Beredar Kemiripannya 80 Persen
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya. (all/radarbogor)

 

Para pelaku menjual uang palsu tersebut dengan uang asli dua banding satu, termasuk pecahan dolar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News