Teliti 'Putusan Batal', Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad

Teliti 'Putusan Batal', Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay

jpnn.com, BANDUNG - Kandidat Doktor H Bagindo Fachmi SH MH, yang juga Kepala Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal Kejaksaan Agung, akhirnya memperoleh predikat Cum Laude dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia", lewat Sidang Terbuka Senat yang dipimpin Prof Dr Ir Ganjar Kurnia DEA.

"Setelah memperhatikan jalannya sidang terbuka selama dua jam lebih dan mengumpulkan seluruh skor dari seluruh tim penguji promovendus Fachmi, maka selaku pimpinan sidang, kami sependapat untuk memberikan predikat Cum Laude bagi promovendus Fachmi, karena selama sidang berlangsung telah mampu menguasai materi disertasinya secara sangat baik," tegas Ganjar Kurnia, di aula Program Pascasarjana Unpad, Bandung, Jumat (19/6).

Dengan demikian mulai hari ini, lanjut Ganjar Kurnia, Fachmi berhak untuk menggunakan gelar akademis doktor di bidang Ilmu Hukum. "Kami berharap, semoga ilmu yang diperolehnya bisa berguna bagi bangsa dan negara di masa datang," katanya.

"Yang tidak kalah penting, jangan sampai melupakan almamater, karena dengan segala kelebihan dan kekurangannya, kampus ini sudah memberikan yang terbaik bagi Fachmi hingga berhasil meraih gelar akademik tertinggi," kata Ganjar di akhir penutupan Sidang Terbuka yang juga dihadiri oleh tim pembimbing, antara lain Prof Dr H Romli Atmasasmita SH LLM, Prof Dr H Muladi SH MH, Prof Dr Hj Mien Rukmini SH MS, serta tim penguji.

Dalam disertasinya, Dr H Bagindo Fachmi SH MH menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, putusan hakim memegang peranan dan memiliki makna yang sangat penting bagi pihak-pihak yang berperkara. Putusan hakim yang mencerminkan kepastian hukum dan keadilan melalui proses yang benar merupakan dambaan hamba hukum.

"Namun demikian secara empiris, banyak terjadi putusan hakim yang tidak mengindahkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, yakni Pasal 197 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1981. Pelanggarannya oleh karena itu mengundang konsekuensi putusan menjadi batal demi hukum (vide Pasal 197 ayat (2)," kata Fachmi.

Menurut laki-laki kelahiran Pariaman, September 1951 itu, penelitian disertasi ini memfokuskan terhadap masalah bagaimana implementasi konsep putusan batal demi hukum di dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, serta bagaimana eksistensi putusan batal demi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan serta tujuan hukum lainnya.

Metode yang digunakan untuk menganalisis fakta dan data dimaksud adalah yuridis normatif, yang dilengkapi dengan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis sendiri bertumpu pada asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, serta hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian disertasi ini sendiri adalah untuk mengetahui sebab-sebab empiris, mekanisme dan kriteria normatif, serta implementasi putusan batal demi hukum yang sering terjadi di dalam peradilan pidana di Indonesia. Kemudian, untuk mengetahui eksistensi putusan batal demi hukum dikaitkan dengan kepastian hukum, keadilan dan tujuan hukum lainnya.

Kandidat Doktor H Bagindo Fachmi SH MH, yang juga Kepala Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal Kejaksaan Agung, akhirnya memperoleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News