Telkom hingga Sinar Mas dalam Pusaran Perusahaan Berkedok “Gratifikasi” Rafael Alun

Telkom hingga Sinar Mas dalam Pusaran Perusahaan Berkedok “Gratifikasi” Rafael Alun
Sejumlah perusahaan disebut-sebut menjadi klien PT. Cubes Consulting, yang disinyalir sebagai tempat penerimaan gratifikasi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ilustrasi Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan disebut-sebut menjadi klien PT. Cubes Consulting, yang disinyalir sebagai tempat penerimaan gratifikasi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Perusahaan itu antara lain PT. Telkom, PT. Sinar Mas, dan PT. Garuda Indonesia.

Hal itu disampaikan saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Saksi menyebut sejumlah klien perusahaan besar swasta dan pelat merah yang dilayani oleh perusahaan milik terdakwa.

Pada persidangan Rabu (4/10) hari ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi dari perusahaan yang sahamnya dimiliki istri dan adik terdakwa, yakni PT Cubes Consulting. Mereka adalah Direktur Utama Gunadi Hastowo, Direktur Keuangan 2010-2023 Albertus Bambang Trinurcahyo, serta Staf Administrasi Keuangan Nuryana Dewi.

Awalnya, JPU menanyakan saksi Gunadi Hastowo terkait dengan bidang usaha yang dijalankan oleh PT Cubes Consulting. Saksi lalu menjawab perusahaan itu merupakan mitra penjual lisensi dari penyedia jasa IT perusahaan asal Jerman, SAP.

Selanjutnya, JPU lalu bertanya soal klien-klien yang pernah dilayani oleh Cubes Consulting. Gunadi menyebut sejumlah nama-nama perusahaan yang pernah menggunakan jasa dari perusahaan Rafael Alun itu, mulai dari perusahaan pelat merah hingga grup besar konglomerat.

"Yang saya ingat yang besar, ya, pak, Garuda Indonesia itu klien besar pertama kali. PT Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia. Yang swasta itu Sinar Mas Group, Hassnur, terus ada grup Indomarco," kata Gunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Saksi menyebut sejumlah nama-nama perusahaan yang pernah menggunakan jasa dari perusahaan Rafael Alun Trisambodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News