Telkomsel Diingatkan agar Mementingkan Keuntungan bagi Masyarakat

jpnn.com - JAKARTA – Sorotan terhadap isu monopoli Telkomsel di luar Jawa, khususnya di Indonesia bagian Timur, masih berlanjut.
Regulator bahkan ingin merevisi aturan dalam PP No 52 Tahun 2000 yang mengatur biaya interkoneksi dan berbagi jaringan aktif (network sharing/NS).
Selama ini Telkomsel mendompleng jaringan dari induk perusahaannya, Telkom, untuk beroperasi.
Pengamat Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, Harryadin Mahardika, menilai, sudah tentu Telkomsel melihat aturan tersebut sebagai ancaman.
"Begitu NS diberlakukan dan jaringan Telkom bisa dipakai semua operator, artinya dia (Telkomsel) harus merelakan potensi keuntungan ini tak lagi ke dia," ujar Harryadin kepada wartawan, Minggu (17/7).
Padahal jika dilihat lebih jauh, dalam berbagi jaringan ini yang diuntungkan adalah konsumen atau masyarakat Indonesia.
Dia mengimbau agar Telkomsel tidak serakah dan mengedepankan keuntungan. Sebab, telekomunikasi sudah merupakan hajat hidup orang banyak dan harus disikapi secara bijak.
Karena itu, menurut Harryadin, pemerintah harus bersikap tegas, khususnya dalam menetapkan aturan agar tak terjadi monopoli. "Harus kita letakkan permasalahan ini dari sudut pandang wellfare konsumen. Pemerintah harus bisa tegas terhadap Telkomsel," katanya.
JAKARTA – Sorotan terhadap isu monopoli Telkomsel di luar Jawa, khususnya di Indonesia bagian Timur, masih berlanjut. Regulator bahkan
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya