Telkomsel Takkan Lolos, KPK Sudah Mengawasi, Kali Ini Lebih Detail dari Penyelidikan
"Kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat mereka proaktif," ujar Karyoto.
Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai USD 450 juta atau setara dengan Rp 6,4 triliun pada November 2020.
Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.
Telkomsel mengadakan perjanjian dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar US$150 juta atau setara dengan Rp 2,1 juta per Desember 2020.
Opsi beli saham preferen memberikan hak kepada Telkomsel untuk membeli tambahan saham preferen dari AKAB sebesar USD 300 juta dan dapat dieksekusi dalam waktu 12 bulan pada harga USD 5,049 per saham.
Pada 17 Mei 2021, Gojek dan Tokopedia melakukan merger menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia dan membuat Telkomsel mengeksekusi CB sesuai perjanjian CB, dengan CB akan dikonversi menjadi saham.
Lalu pada 18 Mei 2021, Telkomsel telah menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memesan 29.708 lembar saham konversi atau sebesar USD 150 juta yang setara dengan Rp 2,1 triliun. Kemudian membeli lagi 59.417 lembar saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai USD 300 juta atau setara Rp 4,29 triliun.
Berdasarkan perubahan akta pada 19 Oktober 2021, GOTO melakukan stock split dan mengubah jumlah kepemilikan saham Telkomsel dari 89.125 lembar saham, menjadi 23,72 miliar lembar saham.
KPK menyebut tim Direktorat Monitoring dan Kedeputian Penindakan sudah bekerja sama untuk mengawasi langkah investasi Telkomsel ke GOTO.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik