Usut Kasus Korupsi di IKN, KPK Garap Petinggi Telkomsel

Usut Kasus Korupsi di IKN, KPK Garap Petinggi Telkomsel
KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus rasuah di Penajam Paser Utara. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar pada Rabu (30/3).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3).

KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Dirut PT Hanucipta Pratama Karya Linda Novita, Dirut PT Bara Widya Utama Rifansyah Rasyid, Dirut PT Daya Mitra Telcom Bambang Subagyo, Dirut PT Protelindo Tommy Hardiansyah, dan Dirut PT Garton Mandiri Indonesia Muclis Nawa.

KPK meminta para saksi yang dipanggil untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.

Keterangan para dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka, yakni sebagai pemberi suap sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Tersangka penerima suap ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Petinggi Telkomsel dipanggil untuk diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News