Teman Korban Gagal Mengejar Penjahat, Lapor Polisi Langsung Beres
Sabtu, 04 Juni 2022 – 07:32 WIB
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat pencuri motor.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Nur Rokhman. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap penjahat berinisial MA setelah menerima laporan korban aksi curanmor di daerah Solear, Kabupaten Tangerang. Itu wajahnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi