Teman Korban Gagal Mengejar Penjahat, Lapor Polisi Langsung Beres

Teman Korban Gagal Mengejar Penjahat, Lapor Polisi Langsung Beres
MA (28), pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat pencuri motor.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Nur Rokhman. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap penjahat berinisial MA setelah menerima laporan korban aksi curanmor di daerah Solear, Kabupaten Tangerang. Itu wajahnya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News