Teman Korban Gagal Mengejar Penjahat, Lapor Polisi Langsung Beres
Sabtu, 04 Juni 2022 – 07:32 WIB

MA (28), pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat pencuri motor.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Nur Rokhman. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap penjahat berinisial MA setelah menerima laporan korban aksi curanmor di daerah Solear, Kabupaten Tangerang. Itu wajahnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban