Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat

Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat
BNN

Kedua komplotan ini kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo dan sudah terdeteksi beraksi sekitar enam bulan terakhir.

Atas perbuatannya, satu yang ditangkap hidup Totok dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. (pul/jpnn)


Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati seorang kurir sekaligus bandar sabu-sabu seberat 3 kilogram.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News