Tembak ke Udara Tiga Kali Masih Melawan, Akhirnya Bunuh di Tempat
Selasa, 01 Agustus 2017 – 06:17 WIB
Kedua komplotan ini kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo dan sudah terdeteksi beraksi sekitar enam bulan terakhir.
Atas perbuatannya, satu yang ditangkap hidup Totok dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. (pul/jpnn)
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati seorang kurir sekaligus bandar sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara