Tembak Mati Warga, Oknum Polisi Brigpol RBS Dapat Sanksi Berat

Tembak Mati Warga, Oknum Polisi Brigpol RBS Dapat Sanksi Berat
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Brigpol RBS, anggota Buser Polres Belu diberikan sanksi dimutasikan secara demosi selama lima tahun.

Oknum polisi itu terbukti menembak DPO Novarius Dersonaris Lau sehingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa sebelumnya RBS diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT.

“Baru kemudian menjalani sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun,” katanya dikonfirmasi di Kupang, Minggu.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Dari hasil sidang kode etik diketahui bahwa Brigpol RBS melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang Kode etik itu sendiri dilakukan pada Rabu (28/12) yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa.

Putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.

Sesuai sidangkode etik, oknum polisi Brigpol RBS penembak mati warga bernama Novarius Dersonaris Lau mendapat sanksi tak ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News