Tembak Mati Warga, Oknum Polisi Brigpol RBS Dapat Sanksi Berat

Tembak Mati Warga, Oknum Polisi Brigpol RBS Dapat Sanksi Berat
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

Kasus ini, ujar Ariasandy, sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan penembak, namun, Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.

Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT yang terpaksa dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri.

Kasus yang dilakukan ialah asusila, yang mana dari 18 orang itu dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT. (antara/jpnn)


Sesuai sidangkode etik, oknum polisi Brigpol RBS penembak mati warga bernama Novarius Dersonaris Lau mendapat sanksi tak ringan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News