Tembak Pengedar Narkoba di Tempat, Sepakat?

Tembak Pengedar Narkoba di Tempat, Sepakat?
Pistol. Foto: pixabay

jpnn.com, BULUNGAN - Polres Bulungan, Kalimantan Utara tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry memastikan tindakan tembak di tempat terhadap pengedar narkoba.

Namun, tindakan tersebut tetap harus mengacu standard operating procedure (SOP).

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pihak berwajib menembak pengedar narkoba.

“Ada enam tahapan yang menjadi acuan. Awalnya harus beri peringatan dulu, tangan kosong hingga tembak di tempat,” ungkap Fachry kepada Radar Kaltara Kamis (27/7).

Dia menambahkan, tindakan tembak di tempat hanya dilakukan apabila pengedar melawan dan membahayakan keselamatan petugas.

Sebenarnya, sambung Fachry, tembak di tempat ini tidak hanya pada pengedar narkoba.

Pelaku tindak kriminal yang lain juga layak ditembak jika dianggap melawan dan membahayakan petugas.

Polres Bulungan, Kalimantan Utara tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News