Tembakau Bukan Zat Adiktif

Tembakau Bukan Zat Adiktif
Tembakau Bukan Zat Adiktif
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2). Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon itu, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Dr Muzakir SH MH, menyatakan bahwa tembakau bukanlah zat adiktif.

Menurut Muzakir, sifat adiktif justru ada di dalam zat yang terkandung di tembakau. "Tembakau bukanlah zat adiktif, tetapi dalam kandungan tembakau," katanya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD.

Muzakir disodorkan sebagai ahli dari pemohon, berkaitan dengan Pasal 113 UU Kesehatan, yang mengatur tentang zat adiktif. pada pasal 113 ayat (1) diatur tentang penanganan bahan adiktif. Sedangkan pada pasal 113 ayat (2) disebutkan

Adapun zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna dan/atau masyarakat sekelilingnya.

JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2). Pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News