Tembaki Orangutan Dengan 74 Peluru, Dua Remaja Aceh Hanya Wajib Adzan Di Masjid

"Waktu gelar perkara di kepolisian kebetulan saya ikut hadir, itu kami BKSDA dan Polda sudah sepakat untuk menaikan kasus ini ke penyidikan dan secara alat bukti kami sudah sangat kuat."
"Cuma karena pelaku dibawah umur itu secara UU Peradilan anak dan KUHAP memang harus ada rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan."
"Mereka yang melakukan assessment dan memberikan rekomendasi. Dan rekomendasinya kedua remaja itu dikembalikan ke orang tua dan diberikan sanksi sosial."
"Jadi penyidik sebenarnya tidak bisa berbuat apa-apa." tegasnya.
Meski demikian Sapto Aji Prabowo mengatakan pihaknya akan memantau ketat pelaksanaan sanksi ini untuk memastikan pelaku dan warga jera.
"Ini akan kita monitor yang bersangkutan, apakah sanksi itu bisa berjalan efektif, jadi kami sudah minta kepala seksi utk memonitor mereka secara rutin."
"Kita juga akan mendatangi kampong atau desa dan sekolah mereka untuk melakukan penyuluhan dan kepedulian."

- Dunia Hari Ini: Setidaknya Delapan Orang Tewas Setelah Serangan India ke Pakistan
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM