Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
jpnn.com, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan.
Dalam razia yang digelar, Selasa (18/3/2025) malam, petugas menutup Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit No 152 karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata di bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, razia dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Selain itu, razia ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, petugas mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi.
Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas.
Di ruangan tersebut, ditemukan gelas berisi minuman beralkohol. Selain itu, beberapa pemandu lagu (LC) juga terlihat tengah bersiap menunggu tamu.
Rasdian mengatakan, sebagai tindak lanjut Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan menyegel tempat usaha.
Satpol PP Kota Bandung menindak satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
- 192 Lapak Tanpa Izin di Lahan Pemkot Surabaya Ditertibkan
- Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Bersinergi
- Ratusan Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja Bandung Ditertibkan Satpol PP
- Dua Lurah Bareng Wanita Muda di Kantor Kelurahan, Tertangkap Basah
- Tata Jalur Wisata Jalan Nasional, 160 Bangunan Liar di Puncak Pass Dibongkar Paksa Satpol PP
- PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
JPNN.com




