Tempat Mbak Yulia Digerebek, Eh Ada Tisu Bekas Terapis di Atas Kasur
Rabu, 24 Maret 2021 – 06:40 WIB
"Unit Resmob Polres Kediri Kota mengamankan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari dengan dasar pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP," pungkas AKP Girindra. (ngopibareng/jpnn)
Polisi menemukan sebuah tisu bekas di atas kasur milik terapis dan pelanggan di tempat Mbak Yulia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya
- 7 Cara Mengakhiri Hubungan Beracun Anda dan Pasangan
- Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu
- 2 WNI Terapis Spa di Turki Belum Bisa Dihubungi, Banyak Orang yang Mencari
- HR Masuk ke Hotel Bareng Teman Kencan, Dipijat, Begituan, dan Terjadilah
- Tak Puas dengan Layanan Pijat Plus-Plus AF, Seorang Pria Nekat Lakukan Ini, Sadis