Temuan Dephub Beda dengan Polisi
Tentang Penyebab Kematian Taruna ATKP
Minggu, 13 September 2009 – 07:30 WIB
Dikatakan juru bicara Kapoldasu ini, berdasarkan pemeriksaan secara marathon penyidik Sat I Tipidum Dit Reskrim Poldasu terhadap puluhan saksi-saksi, keduanya terbukti bersalah. “Hasil pemeriksaan saksi-saksi dari pihak ATKP, diketahui bahwa keduanya telah melakukan pemukulan kepada korban,” ungkap Baharudin.
Oleh sebab itu, sambung Baharudin, pernyataan di website ATKP itu tidak akan membuat penyidik Poldasu merubah status kedua tersangka. “Kita tidak mau berpolemik soal statement mereka, penyelidikan yang kita lakukan sudah secara proporsional dan profesional, hak mereka mau ngomong apa,” cekalnya.
Diberitakan, taruna ATKP, Hendra Syahputra meninggal dunia setelah mengikuti masa orientasi pengenalan kampus pada 15 Agustus 2009. Keluarga Hendra membuat pengaduan ke Mapolda Sumut pada 20 Agustus 2009 karena menganggap kematian taruna ATKP tersebut tidak wajar. Berdasarkan laporan itu, polisi menggelar autopsi terhadap jenazah Hendra yang sudah sempat dimakamkan di kampung halamannya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pihak Departemen Perhubungan (Dephub) di Jakarta tetap berkeyakinan bahwa kematian Hendra Syahputra (17), taruna junior Akademi Teknik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Darmizal: Pansel KPK Pilihan Jokowi Sudah Tepat
- 2024 International Preschool Competition, Cetak Generasi Emas 2045
- Peringati Harlah Pancasila, Menaker Ida: Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi
- Ahmad Basarah Anjurkan Salam Pancasila di Forum-Forum Resmi
- Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?
- Bachtiar Nasir Mengingatkan Pemerintah Jangan Lelah Mendukung Palestina