Temuan Satgas Nusantara Polri soal Pergeseran Pola Penyebaran Radikalisme

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Nusantara Polri Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan bahwa pola penyebaran paham radikal maupun intoleransi mulai bergeser seiring perkembangan teknologi dan informasi. Menurutnya, kini penyebaran radikalisme dilakukan melalui media sosial.
"Media sosial sulit diredam. Bagaimana orang bisa (bersikap) intoleransi dan radikal serta teroris, itu bisa belajar lewat media sosial," ujar Gatot usai menghadiri diskusi bertema Meneguhkan Toleransi Merawat Kebinekaan Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat (15/11).
Dia mencontohkan dua terduga kasus terorisme yang terpapar radikalisme dari media sosial, yakni Abu Zee dan oknum Polwan Bripda Nesti Ode Samili. Menurut dia, dahulu penyebaran paham radikal dan intoleransi melalui pertemuan rutin.
Seiring perkembangan zaman, metode tersebut diganti. “Sekarang paham-paham itu diajarkan melalui media sosial," kata dia.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, Satgas Nusantara bentukan Polri bertugas meminimalisasi isu primordial, SARA dan radikalisme yang berujung pada aksi intoleransi. Perwira Polri dengan dua bintang di pundak itu menuturkan, Satgas Nusantara telah memetakan wilayah-wilayah terpapar radikalisme.
Pemetaan itu untuk kepentingan mitigasi melalui pendekatan hingga sosialisasi kepada masyarakat. "Jadi, walaupun tindakan intoleransi itu tidak muncul pada saat pilpres maupun pilkada, tetapi tetap harus tetap diwaspadai,” kata dia.(mg10/jpnn)
Satgas Nusantara Polri telah memetakan wilayah-wilayah yang terpapar radikalisme.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara