Temui Jokowi, Eks Karyawan Freeport Minta Dipekerjakan Lagi

Temui Jokowi, Eks Karyawan Freeport Minta Dipekerjakan Lagi
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perwakilan eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dirumahkan sepihak oleh manajemen raksasa tambang tersebut menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/2). Dalam salah satu tuntutannya, mereka meminta untuk dipekerjakan kembali.

Perwakilan yang menemui Jokowi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Eks Pekerja PTFI Jerry Jerangga. Beberapa hari terakhir mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Istana. Usai pertemuan itu dia mengungkap ada sejumah persoalan yang diadukannya kepada Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi.

"Kami menyampaikan tentang permintaan kami, permasalahan kami, kami diperlakuan secara tidak manusia oleh PT Freeport Indonesia di Papua," ucap Jerry usai pertemuan.

Dalam pertemuan itu, mereka meminta Kepala Negara melalui menteri terkait untuk menindak tegas pelanggaaran norma ketenagakerjaan yang dilakukaan Freeport.

"Kami juga meminta kepada Bapak Presiden untuk bisa membuat kami kembali bekerja dan membayar hak kami karena PT Freeport telah melakukan kebijakan di luar peraturan perundang-undangan," ulasnya.

Menurut Jerry, Freeport telah memberlakukan norma dari negara asing yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan dan kesepakatan bersama. Di mana mereka dirumahkan tanpa batas waktu. Kondisi yang sudah berlangsung sejak 2017 itu ditengarai sebagai bentuk PKH (pemutusan hubungan kerja) terselubung.

"Respon Pak Presiden akan menindaklanjuti dan akan memanggil PT Freeport Indonesia, juga unsur pemerintah terkait bersama kami untuk membicarakan hal ini," kata Jerry, sembari menambahkan, kepesertaan BPJS mereka yang diblokir manajemen PTFI.

Sementara itu Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko mengatakan persoalan eks pekerja Freeport ini masalah lama dan sudah dicoba difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan maupun KSP, namun belum ada penyelesaiakan.

Menurut Jerry, Freeport telah memberlakukan norma dari negara asing yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan dan kesepakatan bersama. Di mana mereka dirumahkan tanpa batas waktu. Kondisi yang sudah berlangsung sejak 2017 itu ditengarai sebagai bentuk PKH (

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News