Temui Pimpinan DPR, Bu Menkeu Beber Perincian Dana Penanggulangan Corona

Temui Pimpinan DPR, Bu Menkeu Beber Perincian Dana Penanggulangan Corona
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan Perppu No 1 Tahun 2020 kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/4). Foto: Biro Pemberitaan DPR

“Dalam perppu juga dimasukkan penurunan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen. Ini  semua adalah bagian dari keuangan negara yang masuk dalam perppu agar bisa dengan segera efektif membantu masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi situasi sulit dalam kondisi luar biasa ini,” paparnya.
 
Lebih lanjut Mulyani menjelaskan bagian kedua perppu ini ialah mengenai stabilitas sektor keuangan. Menurut dia, bila kondisi ekonomi dan sosial memburuk akibat COVID-19, imbasnya pada stabilitas sistem keuangan.

“Maka dalam perppu diatur langkah bagaimana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa melakukan tindakan mencegah terjadinya krisis keuangan. Termasuk langkah BI untuk bisa membantu likuiditas bagi bank yang sistemik atau nonsistemik, serta BI bisa membeli surat berharga negara di pasar perdana dalam situasi pasar yang sangat tidak normal,” katanya.

Dalam perppu, juga dimasukkan langkah bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bisa menangani bank yang bermasalah. Adapun pelibatan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan relaksasi dan tindakan yang diperlukan agar lembaga keuangan tetap bisa dijaga kesehatannya.  “Langkah luar biasa ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata SMI, KSSK akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung  dan KPK. “Supaya potensi moral hazard atau penyalahgunaan perppu ini oleh pihak pihak  yang akan menyalahgunakan bisa dihindari,” tegas Mulyani.(boy/jpnn)

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk respons Presiden Jokowi dalam menghadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi pandemi global.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News