Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13

Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Tenaga honorer di Pemkab Tanah Bumbu akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut. (kry/shn/zal/ay/ran)


Pemkab Tanah Bumbu akan memberikan THR alias Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada para tenaga honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News