Tenaga Kesehatan Sukarela Bentuk Perbudakan Modern

Tenaga Kesehatan Sukarela Bentuk Perbudakan Modern
Dede Yusuf (batik hitam cokelat) saat menerima perwakilan TKS di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/5). Foto: DPR RI for JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menilai, tenaga kesehatan sukarela (TKS) merupakan bentuk perbudakan modern.

Para pekerja TKS sudah bekerja tanpa jaminan perlindungan. Para TKS juga mendapatkan gaji yang sangat sedikit.

"Tenaga sukarela ini sudah tidak masuk akal dan sudah dapat dikategorikan perbudakan masa modern. Masa tenaga kesehatan sukarela ini sudah bekerja belasan tahun bekerja dengan risiko tertular penyakit, tetapi perlindungan tidak ada bahkan pendapatan sangat sedikit," katanya saat menerima perwakilan TKS di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/5).

Dede mengutarakan amanat Undang-Undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja. Dalam UU itu disebutkan siapa pun yang bekerja layak mendapatkan upah minimum regional.

"Ini yang sedang kami (Komisi IX) mintakan pemerintah untuk mengkaji bahkan sudah meminta kepada menteri kesehatan untuk berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk meniadakan TKS," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah boleh membuat peraturan gubernur yang tidak mengizinkan adanya tenaga sukarela kesehatan.

Menurutnya, yang ada ialah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau honorer.

Mereka mempunyai hak-hak normatif yang sama seperti pekerja lainnya.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf menilai, tenaga kesehatan sukarela (TKS) merupakan bentuk perbudakan modern.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News