Tenaga Teknis Administrasi Minta Formasi CPNS dan PPPK, Honorer K2: Jangan Cuma Guru

Tenaga Teknis Administrasi Minta Formasi CPNS dan PPPK, Honorer K2: Jangan Cuma Guru
Honorer K2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tenaga teknis administrasi mengeklaim menjadi korban transisi regulasi. Akibat transisi regulasi dari UU Pokok-pokok Kepegawaian ke UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kesempatan mereka menjadi CPNS telah hilang.

"UU ASN beserta PP 11 Tahun 2017 (disempurnakan dengan PP 17/2020) tentang Manajemen PNS tidak memberi ruang CPNS jika usia melebihi 35 tahun," kata Ikhwan, pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Provinsi Riau kepada JPNN.com, Selasa (16/11).

Dengan hilangnya kesempatan menjadi CPNS, lanjutnya, tidak sedikit jenis pekerjaan di satuan kerja terisi oleh PNS guru yang berasal dari honorer K2. Guru yang seharusnya mengisi ruang kelas, malah dipaksakan sebagai staf kantor (administrasi).

Hal itu masih dipersulit lagi pada rekrutmen ASN PPPK 2021 ini. Formasi PPPK non-guru diisi jalur umum sehingga makin menggeser peluang honorer K2 TTA. 

"Katanya, PNS tenaga teknis administrasi berlebihan. Buktinya kan kurang, sampai PNS guru ditempatkan sebagai staf padahal ijazahnya tidak linier," ucap Ikhwan.

Menurut Ikhwan, melihat kondisi tersebut, posisi honorer K2 tenaga teknis administrasi makin sempit. Formasi CPNS dan PPPK yang disiapkan tidak menyentuh honorer K2 TTA yang selama ini setia mengabdi dengan gaji murah.

Dia juga khawatir, ketika CPNS dan PPPK hasil rekrutmen 2021 masuk serta mengisi posisi honorer K2 maka nasib mereka terancam. Sewaktu-waktu bisa digeser oleh ASN. 

Sementara honorer K2 TTA tidak diberikan kemudahan untuk mengikuti seleksi menjadi CPNS atau PPPK.

Honorer K2 tenaga teknis administrasi meminta formasi CPNS dan PPPK karena selama ini pemerintah hanya fokus kepada guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News