Tenaga Teknis Honorer K2 Kecewa, Petugas Damkar Tidak Tahu Mengadu ke Siapa

Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Tenaga Teknis Honorer K2 Kecewa, Petugas Damkar Tidak Tahu Mengadu ke Siapa
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas dari sekitar 200 ribu tenaga teknis honorer K2 sudah pasti kecewa setelah menyimak isi Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Pasalnya, banyak di antaranya tidak masuk dalam 147 jabatan fungsional seperti yang tertera dalam Lampiran Perpres 38 Tahun 2020 tersebut.

Itu berarti mereka tidak punya kesempatan ikut dalam rekrutmen PPPK tahap dua nanti. Padahal usia mereka rerata sudah di atas 35 tahun.

"Rekan-rekan yang seprofesi sudah panik mau berhenti semua kalau tidak ada masa depan di damkar," kata Yosi Novalmi, honorer K2 dari Kabupaten Kerinci, Jambi kepada JPNN.com, Jumat (13/3).

Dia mengeluhkan, kebutuhan hidup terus bertambah sedangkan honor cuma segitu. Anak-anak sekolah biaya besar, mau kerja lain tidak bisa karena terikat.

Yosi yang sehari-harinya petugas damkar ini mengira-ngira kalau jabatannya masuk dalam rescuer. Sayangnya, rescuer itu untuk jabatan fungsional Basarnas dan bukan damkar.

"Pupus harapan karena resquer itu hanya tim SAR. Kenapa pemerintah tidak memerhatikan petugas damkar yang tugasnya penuh bahaya dan nyawa taruhannya," keluhnya

Dia menyebutkan, saat ini banyak petugas damkar yang bingung mau mengadukan nasibnya ke mana.

Banyak tenaga teknis termasuk petugas Damkar berstatus honorer K2 kecewa lantaran tidak terakomodir di Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News