Tenang..Incumbent Sudah Ajukan Cuti untuk Pilkada
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan semua gubernur yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 serentak mendatang telah mengajukan surat cuti.
Cuti sudah diajukan walaupun masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Semua sudah, walaupun kami masih menunggu bagaimana keputusan MK atas gugatan gubernur DKI, tapi undang-undang menyaratkan pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh KPU, dia harus mengajukan cuti sampai selesainya Pilkada,” kata Tjahjo.
Sesuai data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada serentak 2017 ini, ada tujuh provinsi yang menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dari ketujuh provinsi itu hingga penutupan pendaftaran pada 23 September 2016 pukul 22.00 WIB lalu, terdapat 16 pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak.
Satu calon maju melalui jalur independen, sementara 15 sisanya maju melalui jalur partai politik.
Adapun Gubernur petahana yang maju kembali dalam Pilkada serentak 2017 ini adalah: 1. dr. H. Zaini Abdullah (Aceh); 2. Rustam Effendi (Bangka Belitung); 3. Basuki Tjahaja Purnama (DKI Jakarta); 4. Rano Karno (Banten); dan 5. Rusli Habibie (Gorontalo).
Terkait dengan pelaksana tugas (plt) di tingkat provinsi, menurut Tjahjo, nantinya akan diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Sekretaris Daerah (Sekda).
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan semua gubernur yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 serentak mendatang
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini