Tenang..Permen 20/2018 Bukan Untuk Larang Penangkaran Burung
Selasa, 07 Agustus 2018 – 13:59 WIB
''Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, jadi jangan panik. Justru ini demi menjaga keseimbangan antara populasi di alam dengan di penangkaran. Juga untuk menghindari jual beli ilegal. Ini menjadi awal bagi masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan satwa tersebut, karena memilikinya tidak dilarang asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya demi menjaga Indonesia, dan juga ekosistem penunjang kehidupan kita,'' pungkas Wiratno. (adv/jpnn)
Permen 20 tahun 2018 ini ingin merangkul masyarakat bersama melestarikan spesies yang sudah ada bukan untuk melarang penangkaran burung
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Cerita Opie Kumis soal Jadi Caleg, Jual Burung Murai Seharga Puluhan Juta Hingga..
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya