Tenang..Permen 20/2018 Bukan Untuk Larang Penangkaran Burung

Tenang..Permen 20/2018 Bukan Untuk Larang Penangkaran Burung
Penangkaran Murai Batu. Foto: Doni Saputra/Jambi Ekspres/JPNN.com

''Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, jadi jangan panik. Justru ini demi menjaga keseimbangan antara populasi di alam dengan di penangkaran. Juga untuk menghindari jual beli ilegal. Ini menjadi awal bagi masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan satwa tersebut, karena memilikinya tidak dilarang asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya demi menjaga Indonesia, dan juga ekosistem penunjang kehidupan kita,'' pungkas Wiratno. (adv/jpnn)


Permen 20 tahun 2018 ini ingin merangkul masyarakat bersama melestarikan spesies yang sudah ada bukan untuk melarang penangkaran burung


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News