Tenggat Waktu Perekaman E-KTP Diperpanjang?

Tenggat Waktu Perekaman E-KTP Diperpanjang?
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Beberapa Dinas Dukcapil kabupaten/kota bahkan melayani melayani perekaman pada hari Sabtu yang notabene libur.

"Seperti di Ketapang itu dilaksanakan sampai malam hari pada hari Sabtu. Hingga pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

Sementara terkait blanko E-KTP yang selalu kurang, menurut dia, merupakan kewenangan Pusat.

“Distribusi blanko ke daerah disesuaikan dengan perekaman yang dilakukan masing-masing kabupaten/kota,” tukas Ani.

Di kabupaten terujung Kalbar, mengatasi kekosongan E-KTP yang terjadi belakangan ini, Dinas Dukcapil Kapuas Hulu mau tak mau mendatangi Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kita minta 5.000 blanko KTP elektronik. Petugas kita sedang ke Jakarta mengambilnya. Namun, kita belum bisa memastikan blanko tersebut tiba di Kapuas Hulu,” tutur Sekretaris Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, M. Nurdin.

Pemenuhan kebutuhan blanko, kata dia, tergantung yang disediakan pemerintah pusat. Pihaknya mengusulkan 5.000 blanko karena sudah diperkirakan untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan ke depan. Terlebih, pelayanan perekaman KTP-el akhir-akhir ini meningkat. 

“Mudah-mudahan petugas kita yang turun ke sana mendapat alokasi fisik KTP elektronik sesuai yang diminta,” harapnya. (isf/and/sam/jpnn)


PONTIANAK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan batas waktu perekaman KTP elektronik (E-KTP) yakni 30 September. Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News