Tepergok Berbuat Dosa, CB dan RZ Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:32 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Mataram berinisial CB, 35, warga Desa Beleka dan RZ Desa Labulia, Kabupaten Lombok Tengah babak belur diamuk massa, Selasa (6/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru