Tepergok Berbuat Dosa, CB dan RZ Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Tepergok Berbuat Dosa, CB dan RZ Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
CB dan RZ tersangka pencurian kendaraan bermotor diamuk massa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/7). Foto: antara

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Mataram berinisial CB, 35, warga Desa Beleka dan RZ Desa Labulia, Kabupaten Lombok Tengah babak belur diamuk massa, Selasa (6/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News