Tepergok Mencuri HP, Dua Pemuda Ini Jadi Kayak Begini
Jumat, 25 September 2020 – 01:55 WIB
Mas'ut mengatakan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
BACA JUGA: Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati
"Pasal yang disangkakan itu 363 Junto 64 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Nanti ada tambahannya karena ini kejahatannya ternyata berulang," tutupnya. (yad/cal/sumeks.co)
Dua pelaku pencurian berinisial BR (34) dan MS (23) babak belur diamuk massa usai tepergok mencuri di Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah