Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan

Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim penasihat hukum bakal menyiapkan pledoi guna melawan tuntutan jaksa atas hukuman seumur hidup Ferdy Sambo


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News