Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan

Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

Ferdy Sambo dituntut perkara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan perkar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, hari ini.

Menurut JPU, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.

JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.

JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Tuntuan kedua JPU untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman. “….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1).

Adapun tuntutan ketiga mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU. “Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy.

JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Tim penasihat hukum bakal menyiapkan pledoi guna melawan tuntutan jaksa atas hukuman seumur hidup Ferdy Sambo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News