Terancam Tak Lolos Pemilu, PBB Harapkan KPU dan Bawaslu Adil

Terancam Tak Lolos Pemilu, PBB Harapkan KPU dan Bawaslu Adil
Bendera Partai Bulan Bintang. foto: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menilai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebenarnya sangat baik untuk tertib administrasi.

Walaupun diakuinya akibat penggunaan sistem tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan PBB tidak memenuhi syarat awal untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Afriansyah menilai penggunaan Sipol sangat baik, karena memudahkan masyarakat untuk melihat secara jelas kepengurusan sebuah partai hingga ke tingkat kecamatan.

Cukup hanya dengan sekali klik, maka data akan dapat dilihat secara jelas. Karena sistem bekerja secara online.

"Kami dukung penggunaan Sipol. Cuma yang kami tak setuju ketika sipol dijadikan syarat wajib untuk dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. Karena partai itu kan kepengurusannya bisa berubah setiap waktu. Misalnya si A pindah domisili, kan itu bisa terjadi setiap hari," ujar Afriansyah saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/11).

Afriansyah menyatakan ketidaksetujuannya, karena penggunaan sipol sama sekali tidak diatur dalam UU Nomor 7/2017 tenang Pemilu.

Selain itu, proses pengisian data pengurus sebuah parpol dari seluruh Indonesia juga waktunya terlalu singkat.

"KPU di daerah juga Bimteknya (bimbingan teknis,red) ada yang terlambat. Bahkan kalau tak salah ada yang tak bimtek. Jadi SDM KPU di daerah juga tidak merata. Karena itu kami bilang jangan jadi syarat wajib. Nah yang wajib itu hard copy kepengurusan, itu kami punya. Bisa dibuktikan dengan SK-SK," ucapnya.

PBB tak setuju ketika sipol dijadikan syarat wajib untuk dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News