Terancam Tak Lolos Pemilu, PBB Harapkan KPU dan Bawaslu Adil
Dengan kenyataan yang ada, Afriansyah optimistis Bawaslu nantinya dapat menerima pengaduan PBB untuk diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019.
Apalagi dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga mengisyaratkan parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lulus verifikasi, tidak perlu lagi diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Keputusan Bawaslu itu kan sifatnga inkrah dan tak bisa dibantah KPU, itu diatur di undang-undang sekarang. Misalnya Bawaslu menyatakan berkas PBB lengkap, maka KPU tak bisa banding. Untuk itu kami sudah melengkapi surat-surat kepengurusan secara hard copy yang dibutuhkan oleh Bawaslu. Keputusannya nanti 15 November," katanya.
Dalam kesempatan kali ini tak lupa Afriansyah menyatakan harapannya agar Bawaslu dan terutama KPU bersikap adil sebagai penyelenggara Pemilu.
"Biarlah rakyat yang menilai partai mana yang pantas mewakili mereka di DPR. Penyelenggara harus arif dan adil," pungkas Afriansyah.(gir/jpnn)
PBB tak setuju ketika sipol dijadikan syarat wajib untuk dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi