Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN

Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN
Dr Agustin Teras Narang selaku pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah sekaligus anggota DPD RI 2019-2024 saat menjadi pembicara diskusi secara daring bertema ‘Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua" pada Jumat 18 Februari 20202. Foto: Tangkapan layar

“Termasuk peran masyarakat warga juga telah diatur dalam Undang-undang IKN ini. Hal ini juga masih perlu dirinci dalam PP-nya,” ungkap Teras Narang.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Kalimatan Timur dua periode ini mengatakan Undang-Undang IKN sudah di depan mata. Oleh karena itu, kita harus membantu pemerintah untuk melalukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Bukan hanya UU IKN-nya saja, namun semua aturan turunannya juga kita harus bantu sosialisasikan," ungkap Teras.

Dia mengungkapkan PUSKOD FH UKI siap untuk menjadi pelaksana sosialisasi itu. Sebab, peran akademisi sangat diperlukan dalam sosialiasi IKN ini.

“PUSKOD FH UKI terbuka untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Teras.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Rawanda Tuturoong menjelaskan keputusan untuk memindahkan ibu kota ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Teras Narang, pada dasarnya yang melatar belakangi pemindahan ibu kota ini adalah adanya ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang sudah berlangsung cukup lama dan ketimpangan itu makin melebar.

“Kalau tidak diambil keputusan untuk pemindahan ibu kota sekarang ya kita hanya akan diskusi terus menerus. Pada prinsipnya kami di KSP akan mendukung setiap kebijakan presiden Jokowi. Hal ini juga bagian penting dari IKN kita sebagai respon terhadap permasalahan perubahan iklim,” ujar Rawanda.

Teras Narang mengatakan begitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tetang Ibu Kotan Negara (IKN) diberlakukan maka seluruh aturan terdahulu tidak berlaku lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News