Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN

Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN
Dr Agustin Teras Narang selaku pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah sekaligus anggota DPD RI 2019-2024 saat menjadi pembicara diskusi secara daring bertema ‘Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua" pada Jumat 18 Februari 20202. Foto: Tangkapan layar

Sementara Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN, Kementerian PPN/Bappenas Dr. Diani Sadia Wati menekankan tahapan dan proses yang sampai saat ini berjalan.

Pada saat awal, ASN pelu siap sehingga persiapan mengenai hal ini dilakukan. Demikian juga akademisi menjadi simpul dari proses persiapan IKN.

Menurut Diani, perencanaan dan konsultasi sudah berjalan sejak 2019 sampai sekarang sesuai tahapan menuju tahun 2045 untuk mencapai misi Ibu Kota Negara sebagai smart city, smart forest.

“Pada saat yang sama, pemerintah tidak akan mengesampingkan Covid-19 saat ini yang sedang melanda,” ucap Diani.

Robert Na Endi Jaweng dari Ombudsman menekankan pentingnya kualitas konsultasi dan partisipasi dalam proses IKN ini.

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Dr. Thomas Umbu Pati Bolodadi menjelaskan tentang proses tahapan kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah.(fri/jpnn)

Teras Narang mengatakan begitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tetang Ibu Kotan Negara (IKN) diberlakukan maka seluruh aturan terdahulu tidak berlaku lagi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News